Jalur Gaza Sejak Mesir Kuno Hingga Nasibnya Sekarang

Pada 1947, Resolusi 181 PBB membagi Palestina: 55% wilayahnya untuk negara Yahudi (Israel), Kota Yerusalem di bawah kendali internasional, dan sisanya untuk negara Arab Palestina, termasuk Jalur Gaza.


Jalur Gaza adalah wilayah dengan panjang 41 kilometer dan lebar 10 kilometer yang terletak di antara Israel, Mesir, dan Laut Mediterania.


Kawasan ini adalah rumah bagi sekitar 2,3 juta orang dan kepadatan penduduknya salah satu yang tertinggi di dunia.

Namun, jauh sebelum huru-hara antara Israel dan Palestina, Jalur Gaza punya sejarah panjang. Kawasan ini beberapa kali dikepung dan diduduki oleh beragam pihak sejak 4.000 tahun lampau.

Gaza pernah diperintah, dihancurkan, dan dihuni kembali oleh berbagai dinasti, kekaisaran, dan masyarakat, mulai dari Mesir Kuno – ratusan tahun sebelum Masehi – hingga jatuh ke tangan Kesultanan Ottoman pada abad ke-16.

Kawasan itu juga pernah ditaklukkan Alexander Agung, Kekaisaran Romawi, serta Jenderal Muslim, Amr ibn al-As.

Selama periode itu pula keyakinan dan kesejahteraan penduduk Jalur Gaza berubah-ubah.

Gaza adalah bagian dari Kesultanan Ottoman hingga 1917. Selanjutnya, kawasan itu dikuasai Inggris, yang berupaya memfasilitasi pembentukan kerajaan Arab bersatu.

Selama Perang Dunia I, Inggris dan Turki mencapai kesepakatan mengenai masa depan Jalur Gaza dan sebagian besar wilayah Arab Asia milik Kesultanan Ottoman.

Namun pada Konferensi Perdamaian Paris tahun 1919, negara-negara Eropa yang menang perang mencegah terciptanya kerajaan Arab bersatu. Alih-alih mereka menetapkan serangkaian mandat yang memungkinkan pembagian seluruh wilayah.

Dengan demikian, Jalur Gaza menjadi bagian dari Mandat Inggris atas Palestina, yang disahkan oleh Liga Bangsa-Bangsa. Masa kekuasaan Inggris ini diperpanjang antara 1920 dan 1948.


Perang dan pembagian wilayah

Setelah Perang Dunia II berakhir, Inggris memutuskan untuk mengalihkan keputusan mengenai Palestina ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang baru dibentuk.

Pada 1947, organisasi tersebut menyetujui Resolusi 181 yang membagi Palestina sebagai berikut: 55% wilayahnya untuk orang Yahudi, Kota Yerusalem di bawah kendali internasional, dan sisanya untuk orang Arab (termasuk Jalur Gaza).

Resolusi ini, yang mulai berlaku pada Mei 1948, mengakhiri Mandat Inggris atas Palestina dan melahirkan negara Israel.


Pertempuran langsung pecah, yang berujung pada perang Arab-Israel pada tahun 1948.

Konflik tersebut menyebabkan ratusan ribu pengungsi Palestina akhirnya menetap di Jalur Gaza.

Dengan penandatanganan gencatan senjata, Gaza diduduki dan dikelola oleh Mesir hingga tahun 1967, tahun meletusnya Perang Enam Hari yang memperhadapkan Israel dengan koalisi Arab yang dibentuk Republik Persatuan Arab (nama resmi Mesir dan Suriah sebelumnya), Yordania, dan Irak.

Setelah menang dalam konflik ini, Israel menduduki Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur sehingga memicu rentetan bentrokan kekerasan yang berlanjut hingga saat ini.



Intifada (perlawanan) pertama yang dilakukan warga Palestina terhadap Israel muncul di Gaza pada 1987, tahun yang sama ketika kelompok Islam Hamas didirikan. Kemudian menyebar ke wilayah pendudukan lainnya.

Perjanjian Oslo tahun 1993 antara Israel dan Palestina melahirkan Otoritas Nasional Palestina (PNA) yang memberikan otonomi terbatas kepada Gaza dan sebagian Tepi Barat yang diduduki.

Israel menarik pasukannya dan sekitar 7.000 pemukim dari Jalur Gaza pada 2005, setelah intifada kedua yang lebih berdarah.

Setahun kemudian, Hamas meraih kemenangan telak dalam pemilu Palestina, yang memicu perebutan kekuasaan pada 2007 antara Hamas dan partai Fatah, pimpinan Presiden Otorita Palestina, Mahmoud Abbas.

Kelompok milisi ini meraih kemenangan di Gaza dan tetap berkuasa di Jalur Gaza sejak saat itu, bertahan dalam tiga perang dan blokade selama 16 tahun.



Setelah Hamas berkuasa, Israel memberlakukan blokade darat, udara, dan laut di Gaza.

Meskipun ada seruan dari PBB dan kelompok hak asasi manusia, Israel tetap mempertahankan blokade tersebut sejak 2007.

Blokade tersebut berdampak buruk pada warga sipil Palestina yang menghadapi pembatasan pergerakan secara ketat.

Israel melarang warga Palestina memasuki atau meninggalkan wilayah tersebut “kecuali dalam kasus yang sangat jarang terjadi, mencakup kondisi medis mendesak yang mengancam jiwa dan beberapa pedagang yang jumlahnya sangat sedikit,” menurut B’Tselem, sebuah kelompok hak asasi manusia Israel.

Human Rights Watch menyebut kondisi di Gaza sebagai “penjara terbuka,” mengacu pada pembatasan pergerakan yang diberlakukan Israel terhadap warga Palestina di sana.

Israel mengatakan blokade, yang membuatnya dapat mengendalikan perbatasan Gaza, diperlukan untuk melindungi warga Israel dari Hamas.

Komite Palang Merah Internasional menganggap blokade itu ilegal dan melanggar Konvensi Jenewa.
 
 

BBC

Postingan Populer

Eskalasi Perang Iran vs Israel

Modal Asing Kabur Seiring Rupiah Anjlok